Tuding Rekanan Tak Paham Keppres

Thursday, August 23, 2007 |

Kamis, 23 Agt 2007
Terkait Protes Lelang Benih Padi
BONDOWOSO - Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dinas Pertanian (Disperta) Bondowoso Ir Wiwoho, bereaksi terhadap tudingan rekanan yang kalah dalam tender benih. Dia balik menuding, rekanan kurang memahami Keppres 80 Tahun 2003.

Menurut Wiwoho, langkah panitia pengadaan barang dan jasa benih padi dan jagung disperta senilai Rp 6 miliar sudah sesuai prosedur yang benar. "Saya kira rekanan salah tafsir. Lelang terbuka itu sudah sesuai keppres," katanya kepada Erje, kemarin.

Staf disperta itu menjelaskan, segel (lak) pada sampul dokumen rekanan tidak bisa digunakan untuk menggugurkan tender. Apalagi, kata dia, segel yang ada dalam rencana kerja dan syarat (RKS) itu hanya contoh saja.

Dikatakan, tender hanya bisa gugur jika persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran tidak sesuai aturan. Sebab, sambung dia, segel bukan hal prinsip yang dapat menggugurkan penawaran.

Dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 lampiran 1, Bab II Nomor A.1.e.7.f, lanjut Wiwoho, yang bisa mengugurkan saat pembukaan penawaran hanyalah keterlambatan pemasukan penawaran. Bahkan, panitia telah menggugurkan dua rekanan Bayu Utama dan Putra Mandiri Sejati Sejahtera, yang terlambat memasukkan penawaran. "Mereka hanya terlambat lima menit. Tapi tetap kami ditolak," katanya.

Soal merek benih padi dan jagung yang tercantum pada RKS, dia menegaskan tidak benar. Sebab, varietas yang tercantum dalam RKS dianggap sebagai merek tertentu. Apalagi, kata dia, varietas benih yang tercantum dalam RKS itu ada 20 jenis, semuanya telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertanian RI.

Dia mengakui belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tapi, berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2006, tentang Perubahan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, lanjut dia, ketua panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperbolehkan meski belum memiliki sertifikat nasional.

Yang penting, kata dia, ketua panitia diharuskan pernah lulus pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Sebelum 31 Desember 2007, ketua panitia pengadaan barang dan jasa diperbolehkan belum memiliki sertifikat nasional," terangnya.

Makanya, lanjut Wiwoho, posisinya sebagai ketua panitia tidak ada yang menyalahi aturan. Meski demikian, dia menegaskan, akan memberikan jawaban secara resmi atas pengajuan sanggahan rekanan. "Sanggahan masih disusun. Panitia akan segera memberikan jawaban," imbuhnya.

Wiwoho menungkapkan, kemenangan PT Pertani Jember sudah sesuai aturan main. Sebab, penawaran PT Pertani Rp 5,475 miliar adalah paling rendah dibanding yang lain. Dia mencontohkan CV Media Tama menawar Rp 5,928 miliar dan CV PT Fajar Mekar Indah mencapai Rp 5,931 miliar. Direktur CV Media Tama Rudianto, tetap bersikukuh atas pengajuan sanggahan yang dilakukannya bersama CV Mina Arta Perkasa dan CV Fajar Mekar Indah. "Kami menunggu jabawan panitia," tegas Rudianto. (aro)
Sumber : Radar Jember

0 comments: