Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyatakan  TKW asal kota "Tape" Nur Fadilah tidak dihukum pancung/mati seperti diberitakan  sebelumnya melainkan hanya mendapat hukuman 4,3 tahun dan membayar denda kepada  korban sebesar 51 ribu real atau Rp127,5 juta.   Karena itu, Disnakertrans Bondowoso meminta PJTKI yang memberangkatkan Nur  Fadilah yakni PT Surabaya Yudha harus bertanggungjawab dan memberikan dana  bantuan agar Nur segera bebas.  Kepala Disnakertrans Bondowoso Sugeng Witjahjo SH, Jumat di Bondowoso,  membenarkan bahwa Nur tidak mendapat hukuman mati melainkan hanya hukuman  kurungan yang kini sedang dijalani.  "Namun prosess penahanan itu sudah hampir selesai karena sudah menjalani  selama 3,5 tahun , selanjutnya dia dibebani untuk membayar denda,"tegasnya.  Untuk itu, kata Sugeng, PJTKI yang memberangkatkan Nur harus bertanggngjawab  karena dilakukan secara legal.  "Disnaketrans akan terus mengawal proses pemberian bantuan oleh PJKTI karena  harus bertangungjawab sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.  Nur Fadilah dihukum karena telah menusuk majikannya Suud yang berusaha  memperkosanya sehingga melakukan pembelaan diri.
TKW Bondowoso Tidak Dihukum Pancung di Arab Saudi
 Friday, July 27, 2007 |
Friday, July 27, 2007 |  Posted by
Kota Bondowoso
Posted by
Kota Bondowoso
 
 Labels:
Berita / News
Labels:
Berita / News
 
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
- android (1)
- Berita / News (35)
- Hiburan (8)
- Kuliner (1)
- Profil (2)
- Sejarah / History (5)
- Wisata (15)
 RSS Feed
 RSS Feed



0 comments:
Post a Comment