Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyatakan TKW asal kota "Tape" Nur Fadilah tidak dihukum pancung/mati seperti diberitakan sebelumnya melainkan hanya mendapat hukuman 4,3 tahun dan membayar denda kepada korban sebesar 51 ribu real atau Rp127,5 juta. Karena itu, Disnakertrans Bondowoso meminta PJTKI yang memberangkatkan Nur Fadilah yakni PT Surabaya Yudha harus bertanggungjawab dan memberikan dana bantuan agar Nur segera bebas. Kepala Disnakertrans Bondowoso Sugeng Witjahjo SH, Jumat di Bondowoso, membenarkan bahwa Nur tidak mendapat hukuman mati melainkan hanya hukuman kurungan yang kini sedang dijalani. "Namun prosess penahanan itu sudah hampir selesai karena sudah menjalani selama 3,5 tahun , selanjutnya dia dibebani untuk membayar denda,"tegasnya. Untuk itu, kata Sugeng, PJTKI yang memberangkatkan Nur harus bertanggngjawab karena dilakukan secara legal. "Disnaketrans akan terus mengawal proses pemberian bantuan oleh PJKTI karena harus bertangungjawab sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Nur Fadilah dihukum karena telah menusuk majikannya Suud yang berusaha memperkosanya sehingga melakukan pembelaan diri.
TKW Bondowoso Tidak Dihukum Pancung di Arab Saudi
Friday, July 27, 2007 |
Posted by
Kota Bondowoso
Labels: Berita / News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
- android (1)
- Berita / News (35)
- Hiburan (8)
- Kuliner (1)
- Profil (2)
- Sejarah / History (5)
- Wisata (15)
0 comments:
Post a Comment