Usulkan Calon Independen

Wednesday, September 16, 2009 |

KPU Usulkan Revisi UU No 32

BONDOWOSO - KPU Bondowoso akan mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 32 tentang Pemilu. Salah satu poin usulan itu adalah adanya payung hukum bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah. Usulan itu akan disampaikan dalam rapat evaluasi dengan KPU Provinsi di Tanjung Kodok Lamongan.

Ketua KPU Bondowoso Zaenudin berharap, dalam revisi itu dimasukkan calon independen dalam pilkada bupati wali kota dan gubernur untuk wilayah Jawa Timur. "Sehingga, calon independen punya payung hukum untuk bertarung, baik dalam pilbup maupun pilgub di Jatim," ujarnya sebelum berangkat menghadiri pertemuan, kemarin.

Sebab, kata dia, kelemahan sistem pada UU 32, salah satu di antaranya, hanya calon dari partai yang bisa bertarung dalam pilkada bupati wali kota dan gubernur. "Oleh sebab itu, Bondowoso meminta ada penyempurnaan atau revisi UU 32. Sehingga, tidak saja calon dari parpol yang bisa bertarung. Namun, calon independen ikut maju," katanya.

Bila hal itu bisa terwujud, kata dia, maka aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan calon independen untuk maju dalam pilkada bisa terwujud. "Kami berharap, pemerintah pusat dan DPR RI, mendengarkan aspirasi dari KPU Bondowoso ini," katanya.

Selain itu, kata dia, sebagian besar KPU di seluruh kabupaten di Jatim, punya usulan yang sama dalam hal mengusung calon independen. "Untuk itulah, KPU se-Jatim dan KPU Provinsi Jatim, mengevaluasi pelaksanaan pemilu atau pilkada," katanya.

Selain itu, KPU se-Jatim akan mengusulkan teknis-teknis pelaksanaan pemilu terkait dengan munculnya calon independen. "Kami berharap, usulan dari KPU se-Jatim ini bisa diapresiasi dengan baik oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Sehingga, usulan ini dimasukkan ke perppu. Selanjutnya, segera dilahirkan revisi UU 32 tentang Pemilu," katanya.(eko)

sumber : radar jember

0 comments: